Sosialisasi Hukum Keluarga Islam dan Digitalisasi Administrasi Nikah di Kecamatan Jangkar
DOI:
https://doi.org/10.64506/dasafe87Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Digitalisasi Administrasi Nikah, Literasi Hukum, Simkah Web, Elsimil, Pengabdian Masyarakat, Kecamatan JangkarAbstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum keluarga Islam dan mendorong transformasi digital dalam administrasi pencatatan nikah di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip hukum keluarga Islam serta resistensi terhadap penggunaan aplikasi Simkah Web dan Elsimil dalam proses pencatatan nikah. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi hukum, pelatihan teknis, dan pendampingan lapangan yang melibatkan akademisi, tokoh agama, penyuluh KUA, dan perangkat desa. Metode pengabdian meliputi empat tahapan: koordinasi kelembagaan, sosialisasi hukum keluarga Islam, pelatihan penggunaan aplikasi digital, dan pendampingan implementasi di lapangan. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi langsung, serta wawancara dengan peserta dan aparat desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap hukum keluarga Islam sebesar 38%, serta perubahan sikap terhadap digitalisasi, dengan 82% peserta menyatakan kesiapan menggunakan aplikasi Simkah Web dan Elsimil. Enam dari delapan desa mulai menerapkan prosedur digital secara mandiri dalam dua minggu pasca kegiatan. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang kontekstual dan kolaboratif mampu meningkatkan literasi hukum dan mempercepat adopsi teknologi di tingkat lokal. Implikasi dari kegiatan ini adalah perlunya replikasi model pelibatan multipihak dan pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat transformasi digital dalam layanan hukum keluarga Islam di wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa
References
Nasution, A. (2022). Pemahaman Hukum Keluarga Islam di Kalangan Masyarakat Non-Perkotaan. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 14(1), 33–47. https://doi.org/10.31219/osf.io/8xv3r
Harwoto, R. (2023). Membangun Konsep Regulasi Pernikahan Online di Indonesia dalam Masa Pandemi dan Era Digital. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 145–158. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.145-158
Fitriani, I., et al. (2024). Penerapan Administrasi Perkawinan di Indonesia: Studi Kasus Jawa Timur. Pena Cendekia. https://www.penacendekia.com/2024/07/penerapan-administrasi-perkawinan-di.html
Baco Miro, A., & Maharida, M. (2025). Harmonisasi Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia: Studi Komparatif tentang Validitas dan Pencatatan Nikah. Kolaborasi Unismuh & USIM. Kumparan
Sulaiman, M. (2021). Strategi Sosialisasi Hukum Islam di Masyarakat Pesisir: Studi Kasus di Jawa Timur. Jurnal Dakwah dan Hukum Islam, 9(1), 55–68. https://doi.org/10.31219/osf.io/3gqzv
Fitriani, I., et al. (2024). Penerapan Administrasi Perkawinan di Indonesia: Studi Kasus Jawa Timur. Pena Cendekia. https://www.penacendekia.com/2024/07/penerapan-administrasi-perkawinan-di.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Isro Puad, Sasmita Nurfaradisa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cendekia Insani Journal of Community Engagement © 2025 by STAI Cendekia Insani Situbondo is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International





